Cegah Kampanye di Luar Jadwal, Bawaslu Demak Minta Parpol Patuhi Aturan Main
Khoirul mengatakan meski pencegahan menjadi prioritas Bawaslu, pihaknya juga tak akan segan menindak pelanggaran.
"Kampanye di luar jadwal ini juga ada sanksi pidananya sebagaimana diatur di dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.
Selain larangan, lanjut dia, imbauan Bawaslu Demak ke parpol dalam surat nomor: 160/PM.00.02/K.JT-08/12/2022 Tanggal 26 Desember 2022 tersebut juga menuturkan apa yang boleh dilakukan partai politik setelah masa kampanye tiba.
Menurut khoirul, hal tersebut sangat perlu dan merupakan bagian dari mengingatkan dan edukasi khususnya partai baru peserta Pemilu 2024 di Demak.
"Sebanyak 17 partai politik itu terdiri dari sembilan partai politik parlemen yang memiliki kursi DPR saat ini dan delapan partai politik nonparlemen yang ditetapkan KPU ada semua di Demak,” tutup Khoirul Saleh.(mar4/jpnn)
Bawaslu Demak meminta 17 partai politik (parpol) patuhi aturan main kampanye untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News