Besok, KPU Surakarta Mulai Menerima Pendaftaran Bacaleg

Kamis, 04 Mei 2023 – 16:02 WIB
Besok, KPU Surakarta Mulai Menerima Pendaftaran Bacaleg - JPNN.com Jateng
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ilustrasi/Foto: JPNN.Com

jateng.jpnn.com, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta direncanakan mulai menerima pendaftaran bakal calon legislatif partai politik pada Jumat (5/5) siang.

Ketua KPU Surkarta Nurul Sutarti mengatakan pihaknya telah menetapkan jadwal sementara pengajuan bacaleg dari beberapa partai politik, di antaranya dari Partai Nasdem, PAN, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, dan Ummat

"Untuk tanggal 1-14 Mei pengajuan bakal calon dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara itu, untuk hari terakhir pengajuan bakal calon akan dibuka dari pukul 08.00-23.59 WIB," jelasnya, Rabu (4/5).

Nurul menjelaskan setelah menerima berkas pendaftaran, pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Adapun pemeriksaan tersebut, meliputi isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon lengkap atau tidak, daftar bakal calon harus sesuai Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU, dan didukung dengan dokumen fisik surat pengajuan.

"Partai masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir," ungkapnya.

Pengajuan bakal calon ke KPU sendiri meliputi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono meminta agar setiap partai telah memahami syarat administrasi yang dibutuhkan. Selain itu, parpol juga wajib memperhatikan keabsahan dokumen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta direncanakan mulai menerima pendaftaran bakal calon legislatif partai politik pada Jumat (5/5) siang.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News