Gibran Ungkap Alasan Dirinya Tak Mungkin Jadi Cawapres dari PDIP, Oh!

Kamis, 03 Agustus 2023 – 15:37 WIB
Gibran Ungkap Alasan Dirinya Tak Mungkin Jadi Cawapres dari PDIP, Oh! - JPNN.com Jateng
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Kamis (3/8/2023). ANTARA/Aris Wasita

jateng.jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan alasan dirinya tidak mungkin menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024.

"Enggak mungkin, wis tak jawab (sudah saya jawab)," katanya di Solo, Kamis (3/8).

Mengenai anggapan salah satu politisi senior dari PDIP Deddy Sitorus yang menilai Gibran tidak secara tegas memberikan sikap penolakan terhadap isu cawapres, dia mengaku sudah memberikan sikap sejak dulu.

"Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh? (saya harus bagaimana lagi?)," katanya.

Sementara itu, terkait dengan keinginan partai lain yang ingin mengusung Gibran sebagai cawapres, Gibran mengaku masih ingin fokus di Solo.

"Saya fokus di Solo dulu saja. Ya terima kasih, saya fokus di Solo dulu," katanya.

Sedangkan mengenai adanya sinyal setuju dari DPR terkait perubahan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, dia enggan menanggapi.

"Saya enggak mengikuti berita itu ya. Lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sing pengen (yang berkeinginan) yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku, aku ki ora ngopo-ngopo lho (jangan semua saya yang dicurigai, saya tidak melakukan apa-apa)," katanya.

Dia juga mengaku tidak terlalu memikirkan adanya gugatan tersebut.

"Beritanya saja saya enggak mengikuti," katanya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(antara/jpnn)

Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan dengan jelas alasannya dirinya tak mungkin jadi cawapres dari PDIP, oh begitu!

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia