Diduga Melanggar Netralitas Kepala Daerah, Gibran Siap Menerima Sanksi

Jumat, 22 September 2023 – 23:05 WIB
Diduga Melanggar Netralitas Kepala Daerah, Gibran Siap Menerima Sanksi - JPNN.com Jateng
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. ANTARA/Aris Wasita

jateng.jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka diduga melakakukan pelanggaran netralitas sebagai kepala daerah menjelang Pemilu Serentak 2024.

Pelanggaran tersebut berupa video ajakan Gibran agar masyarakat mendukung bakal capres Ganjar Pranowo.

Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, Gibran mengatakan bersedia mengikuti aturan Bawaslu.

"Ya, sudah, saya ngikutin aturan saja," kata Gibran, Jumat (22/9).

Dia siap menerima sanksi apabila dia terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas.

"Apa pun keputusannya, saya mengikuti dari Bawaslu. Siap (menerima sanksi)," kata putra pertama Presiden Joko Widodo itu.

Terkait dugaan pelanggaran oleh Gibran, Bawaslu RI menegaskan bahwa kepala daerah yang menyatakan dukungan dan mengajak masyarakat mendukung bakal calon presiden (capres) tertentu termasuk melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya telah mengkaji dan menganalisis video terkait kepala daerah yang menyatakan dukungannya kepada pihak tertentu itu dari perspektif hukum.

Gibran Rakabuming Raka mengatakan bersedia mengikuti aturan terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai kepala daerah menjelang Pemilu Serentak 2024.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News