Diduga Melanggar Netralitas Kepala Daerah, Gibran Siap Menerima Sanksi

Jumat, 22 September 2023 – 23:05 WIB
Diduga Melanggar Netralitas Kepala Daerah, Gibran Siap Menerima Sanksi - JPNN.com Jateng
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. ANTARA/Aris Wasita

"Peristiwa soal dukungan kepala daerah terhadap salah satu tokoh yang digadang-gadang menjadi bakal calon presiden, itu kan kemudian kami lakukan kajian hukumnya, kami analisis juga. Dalam kajian hukum kami, itu melanggar Pasal 283," kata Lolly.

Anggota Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma Nataliza mengatakan video dukungan oleh kepala daerah, termasuk oleh Gibran, sedang ditangani oleh Bawaslu RI.

"Jadi, karena lokus deliknya bukan ada di Surakarta, maka kemudian diambil alih oleh Bawaslu RI dan ditangani di sana. Karena itu, bukan kami yang menangani dan memproses. Ya, tentu kami menghormati," ujar Poppy. (antara/jpnn)

Gibran Rakabuming Raka mengatakan bersedia mengikuti aturan terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai kepala daerah menjelang Pemilu Serentak 2024.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News