Pekerja di Daerah Resah Kebijakan JHT, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pengkajian Ulang
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan pencairan jaminan hari tua (JHT) menimbulkan keresahan pekerja di daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Jateng Heri Pudyatmoko. Menurutnya, selama ini JHT menjadi tumpuan para pekerja sebagai modal usaha ketika terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK)
Selain itu, kata dia, belum semua pekerja tercakup seluruh program jaminan sosial ini serta masih banyak pengusaha yang menunggak iuran dan peserta belum tentu bisa mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Ia menyarankan pemerintah mengkaji ulang pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Tentu ini harus dipertimbangkan dan dihitung kembali dalam situasi ini," ujar politikus Partai Gerindra Jateng itu, Selasa (15/2).
Heri mengungkapkan di daerah-daerah saat ini banyak pekerja yang terkena dampak PHK dan tidak langsung mendapat pesangon akibat kemampuan keuangan perusahaan yang tak maksimal.
Baca Juga:
"Situasi ini kemudian membuat pekerja yang terkena PHK mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan terkait alasan Program JHT baru bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun karena sejalan dengan tujuan JHT yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif.
Pekerja di daerah resah terkait kebijakan JHT oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Wakil Ketua DRPD Jateng buka suara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News