Dokumen Nelayan Kecil dan Tradisional Jateng Berpotensi Maladministrasi, Apa Artinya?

Senin, 06 Desember 2021 – 19:45 WIB
Dokumen Nelayan Kecil dan Tradisional Jateng Berpotensi Maladministrasi, Apa Artinya? - JPNN.com Jateng
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. Foto: Ombudsman RI Perwakilan Jateng/jpnn.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menemukan 9 potensi maladministrasi dalam Tata Kelola Kelengkapan Dokumen Nelayan Kecil dan Tradisional di Jawa Tengah.

Dugaan penyimpanan prosedur ini terkait penerbitan sejumlah dokumen, di antaranya Kartu Kusuka, pas (izin) kapal/Pas Kecil dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).

Temuan tersebut berdasarkan hasil Kajian Cepat Ombudsman RI yang disampaikan secara langsung kepada Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Kepala Daerah se-Jawa Tengah di Hotel Patra Semarang & Convention pada Senin (06/12).

Kajian cepat telah dilakukan di 7 wilayah Jawa Tengah di antara yakni Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Pati, pada November 2021.

Hasilnya potensi maladminitrasi ditemukan dalam 3 instansi yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng melihat bahwa masih ada diskoneksi pekerjaan antara petugas pelabuhan, DPMPTSP dengan Dinas Kelautan Perikanan.

“Sama-sama kita berkerja, tapi kita tidak bekerja sama. Kaitan satu sama lainnya yang masih menjadi upaya kita ke depan. Integrasi vertikal maupun horizontal antara pusat dan daerah antar kementerian atau lembaga," katanya.

Ia menerangkan, potensi maladministrasi pertama yakni permohonan penerbitan Pas Kecil/E-Pas Kecil dan pengukuhan Pas Kecil/E-Pas Kecil dilakukan lebih dari 2 hari kerja di KSOP di wilayah Jawa Tengah.

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menemukan 9 potensi maladministrasi dalam Tata Kelola Kelengkapan Dokumen Nelayan Kecil dan Tradisional di Jawa Tengah
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News