Dokumen Nelayan Kecil dan Tradisional Jateng Berpotensi Maladministrasi, Apa Artinya?
“Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Tengah akan melakukan monitoring terhadap perkembangan saran perbaikan tersebut berdasarkan Pasal 36 Ayat (6) Peraturan Ombudsman RI Nomor 41 Tahun 20219 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggara Pelayanan Publik,” ucap Belinda.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyampaikan komitmen untuk mendorong birokrasi di Provinsi Jawa Tengah akan semakin bersih, transparan dan mampu menjawab tuntutan secara efektif.
“Terima kasih kepada Ombudsman atas evaluasi, saran dan masukannya. Itu semua akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka merumuskan kebijakan dan pengelolaan tata kelola administrasi di Pemprov Jateng," tutupnya. (mar4/jpnn)
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menemukan 9 potensi maladministrasi dalam Tata Kelola Kelengkapan Dokumen Nelayan Kecil dan Tradisional di Jawa Tengah
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News