Wakil Ketua DPRD Jateng Geleng-geleng, Tunggakan Pajak Kendaraan Capai Rp 932 Miliar

Jumat, 07 Januari 2022 – 21:27 WIB
Wakil Ketua DPRD Jateng Geleng-geleng, Tunggakan Pajak Kendaraan Capai Rp 932 Miliar - JPNN.com Jateng
Ilustrasi - Sejumlah wajib pajak saat membayar pajak kendaraan bermotor secara lantatur di Loket samsat di Jalan Ahmad Yani Surabaya beberapa waktu lalu. (ANTARA/Fiqih Arfani)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sukirman menyebut tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tidak tertagih selama 2021 mencapai Rp 932 miliar.

Menurutnya, tingginya penerimaan pajak yang tidak tertagih itu diduga sebagai penyebab realisasi pendapatan pemerintah provinsi (Pemprov) Jateng berada di bawah rata-rata nasional.

Realisasi penerimaan pendapatan Jawa Tengah di 2021 berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri mencapai 96,91 persen.

Capaian itu masih di bawah rata-rata nasional sebesar 97,91 persen.

"Pajak daerah yang tidak tertagih sebesar itu sangat disayangkan," kata politikus PKB itu, Jumat (7/1). 

Oleh karena itu, ia meminta penguatan perangkat agar ke depan tidak terulang kembali.

Ia menilai perlu diberikan penghargaan bagi para wajib pajak yang disiplin membayar pajak.

"Kalau perlu penarikan pajak dari pintu ke pintu serta kreativitas lainnya juga dilakukan," katanya.

Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKM) selama 2021 di Jawa Tengah capai Rp 932 miliar. Sukirman minta Pemprov Jateng cari inovasi.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News