Petugas Kebersihan Jalan di Semarang Mencari Keadilan, Ombudsman: Kami Siap Kawal
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah turut menanggapi persoalan pemecatan sepihak dan umpatan seperti binatang yang dialami petugas kebersihan jalan di Kota Semarang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng Siti Farida menyebut permasalahan itu bisa masuk ke ranah ketenagakerjaan.
"Seharusnya Pemerintah Kota Semarang atau OPD (organisasi peranngkat daerah) terkait memiliki kewenangan untuk mengecek SOP," kata Farida, Sabtu (8/1).
Baca Juga:
Menurutnya, korban bisa melaporkan tindakan yang dialami kepada OPD yang menaungi kebersihan, atau dinas ketenagakerjaan.
"Pihak yang dirugikan dapat melaporkan ke OPD, bisa ke Wali Kota Semarang, atau langsung ke kami," jelasnya.
Farida mengakui, selama ini para pekerja yang berada di bawah pihak ketiga atau outsourcing bisa dikatakan lemah karena kewenangan berada di penyedia jasa.
Baca Juga:
"Ada peraturan soal pemecatan, seperti pekerja outsourcing yang bekerja berdasarkan kontrak maupun penugasan, harusnya pemberhentian dan pengangkatan sesuai SOP yang berlaku," ujarnya.
Ia menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga petugas kebersihan jalan yang menjadi korban menerima keadilan.
Ombudsman RI Jateng siap mendampingi petugas kebersihan jalan yang dipecat dan diumpat keji.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News