10 Ribu Nelayan Kecil Akan Terima Asuransi dari Pemprov Jateng, Ini Kriterianya
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 10 ribu nelayan kecil akan mendapatkan asuransi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).
Perlindungan jiwa itu diberikan bagi nelayan bukan saja yang melaut, tetapi juga untuk mereka yang mencari ikan di waduk atau perairan tawar.
Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Rofik Muammar mengatakan, tujuan asuransi nelayan adalah melindungi keselamatan jiwa dan jaminan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Baca Juga:
“Pertama untuk menjamin jiwa bagi nelayan dan pelaku usaha kecil di bidang perikanan. Untuk nelayan adalah mereka yang punya kapal di bawah 10 gross tonnage (GT). Selain itu, juga diberikan bagi nelayan yang ada di sungai atau waduk,” paparnya, Rabu (19/1).
Rofik menyebut, pada 2022 kuota asuransi nelayan di Jateng berjumlah 10 ribu orang. Sementara, pada 2021 kuotanya mencapai 20 ribu orang, akumulasi dari 2020 karena adanya refocusing dana untuk penanggulangan Covid-19.
“Kalau kuotanya per tahun itu 10 ribu asuransi. Namun, pada 2020 kan ada refocusing maka dialihkan di 2021. Tahun ini kembali ke kuota awal,” sebutnya.
Ditambahkan, nelayan yang menerima asuransi adalah mereka yang tergolong nelayan kecil. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari pemangku wilayah setempat.
“Kalau yang 10 GT ke atas kan ada BPJS Ketenagakerjaan yang melindungi para anak buah kapal (ABK). Namun, kalau nelayan (kecil) kan ketika melaut dan ada apa-apa, mereka tidak punya biaya berobat. Mereka tidak bisa melindungi diri sendiri,” urainya.
Asurasi terhadap nelayan kecil terus diberikan Pemprov Jateng setiap tahunnya. Tahun ini ada 10 ribu jaminan jiwa yang akan diberikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News