2 Poin Penting SE Terbaru Wali Kota Solo Terkait PPKM Level 2, Simak!
jateng.jpnn.com, SOLO - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Solo masih bertahan di level 2 meski terjadi lonjakan kasus aktif dalam beberapa hari terakhir.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarat pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) PPKM level 2 dengan aturan yang lebih ketat untuk mengantisipasi lonjakan tersebut.
Dalam SE Wali Kota Surakarta Nomor KS.00.23/500/2022 tentang PPKM Level 2 di Kota Solo yang diterbitkan pada beberapa waktu lalu, ada 2 poin penting yang disampaikan.
Beberapa hal yang paling kentara adalah terkait dengan pengaturan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Tertuang pada aturan nomor 12 dalam SE terbaru itu.
Implementasi dari kebijakan tersebut adalah penghentian sementara kegiatan lampion di kawasan Balai Kota Surakarta hingga Pasar Gedhe dan berbagai kegiatan yang dihelat di sekitar lampion di kawasan Pucangarum, Sunan Jogokali, Pucangsawit.
Dalam SE terbaru yang berlaku pada 8-14 Februari itu, aturan pelaksanaan ibadah juga lebih diperketat. Kapasitas maksimal umat yang boleh melakukan ibadah di lokasi sejumlah 75 persen dari kapasitas ruangan.
Selain itu, masing-masing rumah ibadah wajib menerapkan prokes ketat seperti penarapan 5 M dan sejenisnya. Pengelola rumah ibadah pun dilarang mengundang imam/khotib dari luar wilayah sebagai upaya pencegahan penularan corona
"Yang boleh hanya jamaah di wilayah setempat. Sarana dan prasarana penunjanh seperti pengecekan suhu, handsanitizer, dan sebagainya harus disiapkan. Juga aturan khotbah maksimal 15 menit," jelas Kepala Kantor Kemenag Surakarta, Hidayat Masykur.
Kota Solo masih berstatus PPKM level 2. Kendati demikian, Wali Kota Solo mengeluarkan SE terbaru menyikapi kasus Covid-19 yang makin meninggi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News