Peringatan Gibran Kepada ASN Selama Libur Nataru, Cermati Jika Tak Ingin Kena Sanksi
jateng.jpnn.com, SURAKARTA - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka tetap melarang aparatur sipil negara (ASN) cuti meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 batal diterapkan pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"'Tidak usah libur, pekerjaannya banyak," katanya, Kamis (16/12).
Ia menegaskan selama periode tersebut tidak ada libur di luar perayaan Natal dan libur tahun baru.
"'Tidak ada libur kok," katanya.
Gibran memperingatkan jika nanti ada ASN yang nekat mengambil cuti atau membolos maka akan ada sanksi yang diberikan indisipliner.
"Ada sanksinya," katanya.
Sementara itu, meski tidak libur ia tetap berencana untuk mengandangkan mobil dinas ASN agar tidak digunakan untuk libur Natal dan tahun baru.
Ia juga meminta agar masyarakat tidak ragu untuk melapor jika melihat mobil plat merah beroperasi di luar kota.
Gibran sama sekali tak memberikan toleransi kepada ASN saat selama Natal dan Tahun Baru. Sanksi Indisipliner disiapkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News