Gibran Tanggapi Kritik Pakar Transportasi: Saya yang Bertanggung Jawab
Ditanya soal uji tipe dan kelayakan lainnya, Hari menyebut bahwa mobil listrik wisata tidak memerlukan uji tipe lantaran kendaraan tersebut tidak bisa dimasukkan dalam jenis mobil.
Baca Juga:
"Sekali lagi itu bukan mobil, di aturan itu kendaraan tertentu, tetapi berbasis listrik," jelas dia.
Menurut Hari, regulasi yang mengatur operasional kendaraan listrik wisata terbaru Pemkot Solo setara dengan sepeda listrik.
"Kalau mobil listrik regulasinya berbeda," jelasnya.
Sebelumya, pakar transportasi Djoko Setijowarno mengkritik mobil listrik wisata yang digunakan Pemkot Solo
Djoko menyebut, jika mobil listrik wisata melanggar UU Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009.
Menurutnya, mobil listrik di Solo layaknya sepur kelinci, apalagi belum dilakukan uji tipe.
"Kalau mau beroperasi harusnya di kawasan tertutup, untuk meminimalisir dampak kecelakaan pada penumpang," kata Djoko. (mcr21/jpnn)
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka siap bertanggung jawab penuh operasional tranportasi Mobil Listrik Wisata. Jawab kritik pakar transportasi.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News