Penerimaan Pajak Kudus 2021 Melampaui Target, 10 Pos Naik

Jumat, 31 Desember 2021 – 18:30 WIB
Penerimaan Pajak Kudus 2021 Melampaui Target, 10 Pos Naik  - JPNN.com Jateng
Poster ajakan kepada masyarakat untuk membayar pajak daerah karena untuk kesejahteraan bersama. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

jateng.jpnn.com, KUDUS - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus pada 2021 berhasil melampaui target, dari sebelumnya Rp 125,76 miliar menjadi Rp 139,48 miliar pada APBD Perubahan 2021.

"Hingga 30 Desember 2021, realisasi pajak daerah sudah mencapai Rp148,1 miliar atau 106,17 persen," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana, Jumat (31/12). 

Ia menyebutkan, realisasi penerimaan tersebut bisa bertambah karena masih ada pemasukan untuk hari ini (31/12). 

Dari target penerimaan pajak sebesar Rp 139,48 miliar, di antaranya berasal dari 10 pos penerimaan pajak. 

Pos-pos itu, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. 

Kemudian, ada juga pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.

Sebelumnya, pajak hotel ditargetkan sebesar Rp 1,79 miliar, pajak restoran sebesar Rp 7,35 miliar, pajak hiburan sebesar Rp 122 juta, pajak reklame Rp 3,15 miliar, pajak penerangan jalan Rp 50 miliar, dan pajak parkir Rp 163 juta.

Kemudian untuk pajak air tanah sebesar Rp 3,14 miliar, pajak sarang walet sebesar Rp 7,9 juta, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) sebesar Rp 37,6 miliar, dan pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp 36,16 miliar.

Penerimaan Pajak Kudus 2021 mengalami peningkatan di semua pos peneriamaan.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News