Nasib Guru Honorer di Kudus, Pemkab Berharap Tak Ada Penghapusan
Senin, 24 Januari 2022 – 21:30 WIB

Guru di salah satu SD Negeri Kudus, Jawa Tengah, mengajar siswa. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Sementara berdasarkan pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer, sedangkan ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. (antara/jpnn)
Wacana penghapusana tenaga honorer di respons dengan bijak oleh Pemkab Kudus. Nasib guru honorer jangan sampai dihapuskan.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News