Aturan Baru Wisata Jepara, Cermati Jika Mau Menghabiskan Libur Nataru di Sini

Rabu, 15 Desember 2021 – 11:00 WIB
Aturan Baru Wisata Jepara, Cermati Jika Mau Menghabiskan Libur Nataru di Sini - JPNN.com Jateng
Bupati Jepara Dian Kristiandi saat jumpa pers di Ruang Sosroningrat, Serambi Belakang Pendapa RA Kartini, Selasa (14/12). Foto: Humas Pemprov Jateng

jateng.jpnn.com, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara mengeluarkan aturan baru bagi wisatawan yang mau menikmati Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di sini.

Pemkab memberlakukan berbagai kebijakan, yakni mulai dari pengetatan perjalanan, pengetatan di tempat kerumunan, hingga pengaturan tempat wisata.

“Untuk perjalanan, diwajibkan sudah dua kali vaksin dan melakukan rapid antigen 1×24 jam. Termasuk penggunaan aplikasi peduli lindungi,” kata Bupati Jepara Dian Kristiandi saat jumpa pers di Ruang Sosroningrat, Serambi Belakang Pendapa RA Kartini, Selasa (14/12).

Untuk tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, pihaknya mengambil kebijakan kegiatan seni budaya dan olah raga pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dilakukan tanpa penonton.

Selain itu, Alun-alun Jepara juga akan di tutup pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022 untuk menghindari kerumunan saat Nataru.

“Untuk pengetatan kerumunan seluruh jajaran Pemkab termasuk Satpol PP terlibat aktif dalam mengatasi aktivitas berkerumun massa,” kata Andi, sapaan akrabnya.

Selain itu, bupati meminta kepada BPBD Jepara untuk meningkatkan kesiapsiagaan dengan posko siaga 24 jam, terdiri dari enam orang personel TRC per 12 jam untuk melakukan roll call radio ke seluruh relawan BPBD agar setiap pukul 19.00 WIB melaporkan kondisi wilayahnya.

Terkait pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Agama.

Pemkab Jepara mengeluarkan aturan baru jelang Libur Nataru. Wisata Jepara termasuk di antaranya.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News