Eksploitasi Perempuan Dominasi Pelanggaran Siaran, Kata KPID Jateng

Selasa, 14 Desember 2021 – 23:50 WIB
Eksploitasi Perempuan Dominasi Pelanggaran Siaran, Kata KPID Jateng  - JPNN.com Jateng
Ilustrasi - Televisi digital. ANTARA/Pixabay/pri.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mencatat eksploitasi sensualitas perempuan masih mendominasi temuan pelanggaran isi siaran lembaga penyiaran sepanjang 2021.

Komisioner KPID Jateng Ari Yusmindarsih mengatakan narasi negatif tentang perempuan itu banyak ditemukan dalam program fiksi, seperti sinetron dan FTV.

Ia mengungkapkan selama periode Januari hingga November 2021 tercatat 1.388 temuan pelanggaran isi siaran.

"Dari jumlah tersebut, 227 pelanggaran berkaitan dengan perempuan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12).

Berbagai jenis pelanggaran berkaitan dengan perempuan, antara lain eksploitasi sensualitas perempuan, kekerasan fisik dalam bentuk fisik maupun verbal, objek pembicaraan cabul, hingga "body shaming".

Menurut dia, kondisi tersebut sudah menjadi keresahan sejak lama dan belum mengalami perbaikan yang signifikan.

"Ini masalah klasik. Lembaga penyiaran perlu pemahaman tentang kesetaraan gender," katanya.

Ia mengharapkan kesetaraan tersebut diwujudkan dalam isi siaran yang menunjukkan perempuan kuat dan berwibawa, bukan sekadar pemanis tayangan. (antara/jpnn)

Hingga November 2021, KPID Jateng menemukan pelanggaran isi siaran sebanyak 1.388. Pelanggaran berkaitan dengan perempuan jadi jumlah terbanyak.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News