Kades Manjung Wonogiri Didakwa Korupsi, TPR Endus Aroma Kriminalisasi

"Kami meminta, proses sidang tersebut benar-benar berjalan secara adil berdasarkan asas ketidakberpihakan, tidak diskriminatif, tidak menyalahgunakan wewenang, dan tidak mewakili kepentingan politik tertentu," ujarnya.
"Untuk segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi, ada satu kata, lawan!" ujarnya menambahkan.
Perlu diketahui, pada pekan lalu, ratusan advokat telah mendeklarasikan diri sebagai Tim Pembela Rakyat (TPR), di Cikini, Jakarta Pusat.
Tujuan pembentukan TPR yaitu untuk memberikan dukungan hukum, moral dan psikologis kepada rakyat yang mengalami berbagai intervensi, intimidasi, dan/atau ancaman dalam proses Pilpres 2024, sekaligus demi menjaga demokrasi Indonesia agar tetap tegak dan sehat. (JPNN)
Advokat Tim Pembela Rakyat (TPR) menduga kuat ada kriminalisasi dalam kasus korupsi yang menjerat kades Manjung Wonogiri.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News