Kades Manjung Wonogiri Didakwa Korupsi, TPR Endus Aroma Kriminalisasi

Rabu, 27 Desember 2023 – 22:25 WIB
Kades Manjung Wonogiri Didakwa Korupsi, TPR Endus Aroma Kriminalisasi - JPNN.com Jateng
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepala Desa Manjung, Kabupateng Wonogiri, Jawa Tengah, Hartono disidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (27/12). Hartono didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyewaan aset desa.

Dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Primair Pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, dakwaan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor

Menurut Tim Pembela Rakyat (TPR) kasus yang menjerat Hartono beraroma kriminalisasi.

"Kami akan mengawal persidangan kasus Hartono yang syarat dengan nuansa kriminalisasi sebab berbeda sikap politik di Pemilu 2024," kata salah satu Presidium TPR Jimmy S. Mboe melalui keterangan resmi yang diterima JPNN.com.

Jimmy, juga selaku pengacara terdakwa, mengatakan kriminalisasi ini diduga berkaitan erat dengan status Hartono selaku Wakil Sekretaris PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia) DPD Jawa Tengah.

Dia menduga kasus ini sengaja diangkat oleh pihak tertentu sebab Hartono serta pengurus dam anggota PAPDESI saat itu menolak untuk datang ke acara Silahturahmi Desa Bersatu yang dilaksanakan pada 19 November 2023 di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta.

"Kasus ini bukanlah semata-mata adanya tindak pidana korupsi, melainkan dugaan kuat adanya intimidasi karena Hartono dan PAPDESI tidak bersedia dukung kandidat capres-cawapres tertentu," ungkapnya.

Dia mengatakan TPR akan terus memberikan atensi dan mengawal atas jalannya rangkaian proses persidangan yang dihadapi Hartono.

Advokat Tim Pembela Rakyat (TPR) menduga kuat ada kriminalisasi dalam kasus korupsi yang menjerat kades Manjung Wonogiri.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News