Pelaku Penganiayaan Kucing di Solo Dilaporkan ke Polisi
Yuli mengatakan tindak penganiayaan tersebut dipicu karena adanya cek-cok antara Sarwanto dan istrinya. Sarwanto makin geram setelah kucingnya menggondol lauk makannya.
"Yang miris, terus diambil kucingnya, kemudian dibanting ke lantai dan dicekik, dibanting lagi ke pintu," beber dia.
Yuli pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menempuh jalan damai dalam kasus tersebut.
"Kami membuang kata damai untuk kasus ini, karena jelas kasus ini tidak untuk didamaikan. Kami tidak punya nafsu untuk memenjarakan seseorang, tetapi edukasi harus berjalan hukum harus ditegakkan," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor Badrus Zaman menambahkan teradu disangkakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
"Makanya dengan ini paling tidak untuk pembelajaran untuk masyarakat jangan sampai melakukan penyiksaan terhadap hewan," tutur dia. (mcr21/jpnn)
Perwakilan pecinta kucing Rumah Difabel Meong (Rudi Meong) Solo mengadukan Sarwanto (26) ke Mapolresta Surakarta, Senin (8/1) siang.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News