Ganjar Pranowo Berjanji Hapus Batas Usia Pelamar Kerja

Selasa, 16 Januari 2024 – 12:47 WIB
Ganjar Pranowo Berjanji Hapus Batas Usia Pelamar Kerja - JPNN.com Jateng
Ganjar Pranowo saat berdialog dengan warga di Purbalingga, Jateng. FOTO: TPN Ganjar-Mahfud.

jateng.jpnn.com, PURBALINGGA - Ganjar Pranowo menanggapi soal keinginannya menghapus batas usia pelamar kerja. Calon presiden (capres) nomor urut 3 ini berkomitmen memberikan hak setiap warga negara secara adil, termasuk hak mendapatkan pekerjaan.

"Jadi banyak orang yang hari ini menyampaikan, ‘saya itu masih muda, tetapi kok tidak bisa masuk bekerja’. Rasanya tidak fair juga, kan," ujar Ganjar saat kunjungan di Purbalingga, Senin (15/1).

Menurutnya, ukuran kerja dapat dilihat dari tes fisik dan kemampuannya. Ukuran kerja, kata Ganjar, bukan sekadar persoalan umur, tua dan muda.

"Ukuran kerja itu bisa dilihat dari tes fisiknya, kemampuannya bukan berarti yang muda selalu bisa dan yang tua dianggap tidak bisa," katanya.

Maka, capres yang berpasangan dengan Mahfud MD itu ingin menghapus batas usia pelamar kerja.

"Kita akan memberikan suasana yang fair karena kerja itu adalah hak segala warga negara," katanya.

Komitmen itu juga disampaikan Mahfud MD usai mengunjungi Pondok Pesantren Darut Tauhid Canga'an Bangil di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (12/1). Mahfud menanggapi adanya lowongan kerja di salah satu bank yang menetapkan batas maksimal usia pelamar 24 tahun.

"Kalau hanya keputusan menteri atau mungkin keputusan gubernur BI (Bank Indonesia), nanti bisa pemerintah lebih mudah untuk mengajak mengubah. Tinggal revisi undang-undang (UU) atau apa," ujar Mahfud MD. (mcr5/jpnn)

Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo berkomitmen memberikan hak setiap warga negara secara adil, termasuk hak mendapatkan pekerjaan.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News