Satu Napi Teroris Bebas Murni dari Lapas Semarang

Rabu, 17 Januari 2024 – 15:50 WIB
Satu Napi Teroris Bebas Murni dari Lapas Semarang - JPNN.com Jateng
Salah satu narapidana kasus terorisme bernama Arisal Nano Supriyatno (tiga dari kanan) telah bebas murni atau habis masa pidananya dari Lapas Kelas I Semarang pada Rabu (17/1). Foto: Lapas Semarang

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Salah satu narapidana kasus terorisme bernama Arisal Nano Supriyatno telah bebas murni atau habis masa pidananya dari Lapas Kelas I Semarang pada Rabu (17/1).

Arisal yang merupakan warga asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu dijatuhi vonis pidana 3 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 07 April 2022.

Sebelum berada di Lapas Semarang untuk mengikuti pembinaan, Arisal sempat berada di Rutan Depok.

Kepala Lapas Semarang Usman Masjid mengatakan napiter tersebut masuk dalam jaringan Jama'ah Anshorut Daulah (JAD).

Dia mengungkapkan bahwa saat melaksanakan hukuman di Lapas Semarang, Arisal tidak ada yang terlihat menonjol dari dirinya.

"Dia seperti orang biasa pada umumnya, mengikuti pembinaan dengan baik, sama sekali tidak pernah mendapat register F." ucap Usman melalui keterangan resmi.

Setelah mendapatkan pertimbangan, kata dia, Lapas Semarang menggelar Ikrar Setia NKRI untuk napiter.

Arisal berkesempatan mengikuti Ikrar tersebut yang dilaksanakan di Lapas Semarang pada 14 November 2023.

Salah satu narapidana kasus terorisme bernama Arisal Nano Supriyatno telah bebas murni atau habis masa pidananya dari Lapas Kelas I Semarang pada Rabu (17/1).
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News