Satu Napi Teroris Bebas Murni dari Lapas Semarang
Napi teroris yang telah melaksanakan ikrar dapat memperoleh haknya kembali. Salah satunya adalah hak integrasi.
Namun, sebelum proses integrasinya habis, masa hukuman Arisal ternyata telah habis terlebih dahulu.
"Berdasarkan surat lepas nomor: W.13.PAS.1-PK.05.12-96 tanggal 14 Januari, kami bebaskan satu orang napiter dari Lapas Semarang dengan kategori bebas murni." ungkapnya.
Pada pukul 06.00 WIB, Arisal dibawa ke ruang registrasi untuk dilakukan pengecekan berkas administrasi.
Selanjutnya Arisal dibawa menuju Penjaga Pintu Utama (P2U) untuk digeledah dan dicek kembali kelengkapan berkasnya.
Kemudian sekitar pukul 06.20, didampingi BNPT, Densus 88 AT dan anggota Polrestabes Semarang, Arisal keluar (bebas) dari Lapas Semarang. (JPNN)
Salah satu narapidana kasus terorisme bernama Arisal Nano Supriyatno telah bebas murni atau habis masa pidananya dari Lapas Kelas I Semarang pada Rabu (17/1).
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News