Sejumlah Perda Kota Solo Jalan di Tempat, Wakil Wali Kota Surakarta Sentil Tanggung Jawab Gibran
jateng.jpnn.com, SOLO - Pembahasan sejumlah peraturan daerah (perda) di Kota Solo, Jawa Tengah, masih jalan di tempat alias belum berjalan secara optimal.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa pada Rabu (17/1).
Dia menyebut pembahasan perda masih menunggu diskusi bersama dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
"Karena peraturan daerah itu ada bagian-bagian yang harus ditindaklanjuti dengan perwali (peraturan wali kota), termasuk APBD," kata Teguh.
Dia menjelaskab bahwa satu peraturan daerah bisa menghasilkan empat sampai lima perwali.
"Kalau itu tidak diimplementasikan, maka perda tidak jalan, karena implementasinya harus ada peraturan wali kota yang lebih rigid," jelasnya.
Dia mengatakan pemerintah sendiri tidak hanya eksekutif, tetapi juga legislatif.
Sehingga, kata dia, sisi legislatif memiliki kewajiban mendorong pemerintah untuk menyelesaikan regulasi-regulasi yang memang harus selesai pada awal 2024.
Wakil Wali Kota Surakartameminta Gibran untuk tetap memperhatikan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah, agar sejumlah regulasi tersebut dapat segera selesai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News