Sejumlah Perda Kota Solo Jalan di Tempat, Wakil Wali Kota Surakarta Sentil Tanggung Jawab Gibran

Rabu, 17 Januari 2024 – 18:12 WIB
Sejumlah Perda Kota Solo Jalan di Tempat, Wakil Wali Kota Surakarta Sentil Tanggung Jawab Gibran - JPNN.com Jateng
Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa memberikan keterangan kepada wartawan di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024). (ANTARA/Aris Wasita)

jateng.jpnn.com, SOLO - Pembahasan sejumlah peraturan daerah (perda) di Kota Solo, Jawa Tengah, masih jalan di tempat alias belum berjalan secara optimal.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa pada Rabu (17/1).

Dia menyebut pembahasan perda masih menunggu diskusi bersama dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

"Karena peraturan daerah itu ada bagian-bagian yang harus ditindaklanjuti dengan perwali (peraturan wali kota), termasuk APBD," kata Teguh.

Dia menjelaskab bahwa satu peraturan daerah bisa menghasilkan empat sampai lima perwali.

"Kalau itu tidak diimplementasikan, maka perda tidak jalan, karena implementasinya harus ada peraturan wali kota yang lebih rigid," jelasnya.

Dia mengatakan pemerintah sendiri tidak hanya eksekutif, tetapi juga legislatif.

Sehingga, kata dia, sisi legislatif memiliki kewajiban mendorong pemerintah untuk menyelesaikan regulasi-regulasi yang memang harus selesai pada awal 2024.

Wakil Wali Kota Surakartameminta Gibran untuk tetap memperhatikan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah, agar sejumlah regulasi tersebut dapat segera selesai.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News