Makrab Seniman-Budayawan di Semarang Desak Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan

Sabtu, 02 Maret 2024 – 22:43 WIB
Makrab Seniman-Budayawan di Semarang Desak Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan - JPNN.com Jateng
Pertunjukan tari Rasa Rahsa oleh Sri Paminto dan Endik Guntaris. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Puluhan seniman dan budayawan berkumpul menyajikan pertunjukan apik di Taman Indonesia Kaya, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (2/3) malam.

Satu per satu seniman tampil dengan gaya dan khas masing-masing. Karya-karya yang dibawakan pun tampak membius penonton masuk ke dalamnya.

Seperti di antaranya pertunjukan tari kontemporer oleh Sri Paminto dengan Endik Guntaris, yang mengusung tajuk Rasa Rahsa.

Duet sutradara Ngesti Pandowo dengan Pimpinan Seni Barongan Samin Edan itu mengangkat getaran panca indra menjelma menjadi rasa yang bersumber di alam pikir, dan getaran nurani menjelma menjadi rahsa yang bersumber di dalam hati.

Begitu pula, dua geguritan yang dibawakan oleh Ucik Fuadhiyah, pengajar Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Jawa Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Ucik membacakan geguritan 'Adol Jamu' karya Sendang Mulyana dan ciptaannya sendiri 'Pembarisan Anyar lan Tembok-tembok Bobrok ing Tengah Kutha' yang tak kalah memukau penonton yang hadir.

Di tengah acara Malam Keakraban (Makrab) Kebudayaan tersebut diselipi dengan dialog sekaligus menyerap aspirasi dari masyarakat yang datang terkait pemajuan kebudayaan.

Setidaknya terdapat empat poin catatan Dewan Kesenian Kota Semarang (Dekase) yang akan disampaikan kepada eksekutif dan legislatif Kota Semarang dalam menyusun turunan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Puluhan seniman dan budayawan berkumpul menyajikan pertunjukan apik di Taman Indonesia Kaya, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (2/3) malam.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News