Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP

Sabtu, 30 Maret 2024 – 03:00 WIB
Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP - JPNN.com Jateng
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang menyegel sejumlah tempat hiburan malam di Kota Semarang, Jumat (29/3/2024). (ANTARA/HO-Pemkot Semarang)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Semarang, Jawa Tengah, disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (PP).

Penyegalan tersebut karena sejumlah tempat hiburan di Kota Semarang melanggar aturan jam operasional selama Ramadan.

"Ada empat tempat hiburan yang ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujar Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus da Costa, Jumat (29/3).

Dia mengatakan empat tempat hiburan itu, yakni Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy Karaoke dan Dewi Fortuna Karaoke di Arteri Soekarno Hatta, serta Baby Face di Semarang Barat.

Menurut dia, penindakan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional khusus selama Ramadhan.

"Kami tindak lanjuti laporan dan memang ditemukan tempat-tempat hiburan yang melanggar jam operasional aturan Ramadhan," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 18.0-01.00 WIB sehingga pihaknya memastikan bakal terus melakukan pengawasan terkait tempat hiburan saat Ramadan.

"Kami juga berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu," katanya.

Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Semarang, Jawa Tengah, disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (PP).
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News