Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Semarang Disegel Satpol PP
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan aturan khusus terhadap usaha hiburan selama Ramadan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadaan.
Ita, sapaan akrab Hevearita menjelaskan ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadhan.
Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya, diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.
Ita memastikan bahwa aturan tersebut telah tersosialisasi dengan baik oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang dan dipahami para pengelola tempat hiburan malam. (antara/jpnn)
Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Semarang, Jawa Tengah, disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (PP).
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News