Rapat Kreditur Sritex Sepakati Diskusi Penentuan Nasib Perusahaan

Jumat, 31 Januari 2025 – 02:00 WIB
Rapat Kreditur Sritex Sepakati Diskusi Penentuan Nasib Perusahaan - JPNN.com Jateng
Hakim pengawas Haruno Patriadi memimpin rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (30/1/2025). ANTARA/I.C. Senjaya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) memasuki babak penting. Rapat kreditur yang digelar di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (30/1), menghasilkan kesepakatan antara kurator dan manajemen perusahaan untuk berdiskusi menentukan arah masa depan perusahaan tekstil tersebut.

Rapat yang dipimpin oleh hakim pengawas Haruno Patriadi memutuskan memberikan waktu 21 hari kepada kurator dan manajemen Sritex untuk membahas dua opsi utama, yakni melanjutkan usaha atau membereskan kepailitan demi menyelesaikan utang kepada kreditur.

"Rapat ditunda untuk memberi kesempatan kurator berdiskusi dengan debitur pailit. Undangan rapat kreditur berikutnya akan disampaikan secara tertulis oleh kurator," ujar Haruno Patriadi.

Denny Ardiansyah, salah satu kurator dalam proses kepailitan ini, menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi dengan manajemen Sritex.

"Kami akan duduk bersama untuk menentukan langkah terbaik, apakah itu pemberesan utang atau melanjutkan usaha," kata Denny.

Dia juga menegaskan bahwa pertimbangan akan disampaikan secara objektif kepada kreditur, yang memiliki hak untuk menentukan keputusan akhir.

"Kami akan menyampaikan secara berimbang karena kreditur yang akan memutuskan," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyambut positif inisiatif tersebut. Dia menyatakan kesiapan manajemen perusahaan untuk bekerja sama dengan kurator guna mencari solusi terbaik.

Rapat kreditur PT Sritex menghasilkan kesepakatan antara kurator dan manajemen perusahaan untuk berdiskusi menentukan nasib perusahaan.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News