2 Perusahaan di Kudus Terjerat Masalah THR, Disnaker Turun Tangan

Disnaker Kudus sifatnya hanya memfasilitasi pekerja untuk mendapatkan haknya ketika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai surat edaran dan harus dibayarkan penuh tidak boleh dibayar bertahap.
Kalaupun ada pekerja yang mengajukan pengaduan maka akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan dari Provinsi Jateng.
Pekerja yang berhak mendapatkan THR, di antaranya pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sementara pekerja masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan satu bulan upah, sedangkan masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Besarnya upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 di Kabupaten Kudus sebesar Rp 2.516.888 per bulan.(antara/jpnn)
Dua perusahaan di Kudus, Jawa Tengah, terjerat masalah terkait pembayaran THR kepada karyawannya. Disnaker turun tangan.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News