Ada Tiga Perusahaan di Kota Semarang yang Belum Membayarkan THR
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang menerima 36 laporan pengaduan terkait belum dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada tenaga kerja.
Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno mengatakan dari hasil identifikasi dan klarifikasi, sampai hari ini tinggal tiga perusahaan belum membayarkan THR.
"Dari hasil rekap 36 laporan yang masuk, kami identifikasi dan klarifikasi memang ada tiga (perusahaan, red.) yang belum bisa membayar sampai hari ini," katanya, Kamis (18/4).
Dia menyebutkan dari tiga perusahaan tersebut, ada yang beralasan belum ada dana untuk membayarkan THR. Namun pemilik perusahaan berjanji akan memberikan THR meski belum tahu kapan waktu pastinya.
Perusahaan lainnya mengaku tidak memberikan THR karena hubungannya hanya status kemitraan atau hubungan mitra dengan pemilik usaha.
"Jadi tiga perusahaan itu yang belum memberikan THR sampai saat ini. Kalau yang lainnya sedang proses pemberian," katanya.
Pemberian THR, kata dia, ada yang bertahap, sebab ada yang merupakan hasil diskusi antara pekerja dan pengusaha, dengan alasan supaya tidak habis di awal dan sebagainya.
Dia menegaskan Disnaker telah melakukan rapat dengan Satuan Kerja (Satker) Provinsi Jawa Tengah untuk mencarikan solusi bersama atas persoalan tersebut.
Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang menerima 36 laporan pengaduan terkait belum dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada tenaga kerja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News