Ada Tiga Perusahaan di Kota Semarang yang Belum Membayarkan THR

Kamis, 18 April 2024 – 21:50 WIB
Ada Tiga Perusahaan di Kota Semarang yang Belum Membayarkan THR - JPNN.com Jateng
Seorang pekerja tengah menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima dari perusahaan tempatnya bekerja. (Ilustrasi). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, kata dia, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja, mulai peringatan hingga denda.

"Untuk pemberian sanksi kewenangannya ada di Satker Provinsi. Kami di kota tetap memberikan mediasi dan koordinasi dan selalu menghimbau agar tetap dilakukan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan," katanya.

Diakuinya, ketentuannya THR memang harus dibayarkan pada H-7 Lebaran, namun karena beberapa persoalan ada perusahaan yang terlambat memberikan THR.

"Di ketentuan awal harusnya H-7 (Lebaran, red.), tetapi karena satu hal mungkin belum dibayarkan. Namun, prinsipnya harus dipenuhi dan harus ada kesepakatan dengan pekerja," pungkas Sutrisno. (antara/jpnn)

Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang menerima 36 laporan pengaduan terkait belum dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada tenaga kerja.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News