Ada Tiga Perusahaan di Kota Semarang yang Belum Membayarkan THR
Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, kata dia, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja, mulai peringatan hingga denda.
"Untuk pemberian sanksi kewenangannya ada di Satker Provinsi. Kami di kota tetap memberikan mediasi dan koordinasi dan selalu menghimbau agar tetap dilakukan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan," katanya.
Diakuinya, ketentuannya THR memang harus dibayarkan pada H-7 Lebaran, namun karena beberapa persoalan ada perusahaan yang terlambat memberikan THR.
"Di ketentuan awal harusnya H-7 (Lebaran, red.), tetapi karena satu hal mungkin belum dibayarkan. Namun, prinsipnya harus dipenuhi dan harus ada kesepakatan dengan pekerja," pungkas Sutrisno. (antara/jpnn)
Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang menerima 36 laporan pengaduan terkait belum dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada tenaga kerja.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News