Waduh, Pedagang Kudus Punya Tunggakan Sewa Rp 4,8 Miliar
jateng.jpnn.com, KUDUS - Sejumlah pedagang di Pasar Kliwon dan Pasar Baru, Kudus, Jawa Tengah ternyata ternyata belum melunasi tunggakan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) atau sewa kios.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto mengatakan tunggakan sewa yang belum dibayarkan totalnya mencapai Rp 4,8 miliar.
"Dari nilai sebesar itu, tunggakan dari pedagang di Pasar Kliwon sebesar Rp 4,66 miliar dan Pasar Baru sebesar Rp 220,35 juta," katanya, Minggu (17/9).
Pihaknya sudah berupaya memberikan surat penagihan kepada para pedagang, baik di Pasar Kliwon maupun Pasar Baru Kudus.
Setelah upaya penagihan hingga tiga kali tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan upaya lain, seperti pemberian stiker di kios dengan tulisan masih menunggak retribusi PKD.
Dia berharap sebelum diambil tindakan tegas, para pedagang segera melunasi.
Terlebih, pedagang yang sebelumnya mengajukan keringanan retribusi kios maupun los pedagang pada 2022 karena hingga kini belum semuanya melunasi.
"Program keringanan retribusi memang memberikan dampak positif terhadap kedisiplinan pedagang membayar sewa kios tepat waktu karena syaratnya harus lunas PKD sebelum 2022," ujarnya.
Banyak pedagang di Kudus, Jawa Tengah yang ternyata belum melunasi tunggakan sewa kios di Pasar Kliwon dan Pasar Baru. Jumlah enggak sedikit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News