Dewan Sebut Sekda Kota Semarang Iswar Memungkinkan Dimutasi

"Evaluasi ini amanah regulasi, bukan atas keinginan apa pun dan perintah siapa pun. Insya Allah, kami akan persiapkan proses itu sesuai regulasi yang ada," kata Joko, di Balai Kota Semarang, Rabu (12/6).
Ketentuan tersebut juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) disebutkan, jabatan pimpinan tinggi diikuti paling lama lima tahun.
Proses evaluasi itu akan dimulai dengan mengajukan perizinan kepada Mendagri, Menpan RB. Termasuk koordinasi dengan KASN. Rekomendasi yang turun akan dijadikan bahan evaluasi.
Dia memastikan tidak akan ada kekosongan jabatan sekda agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.
"Harapannya, sebelum Agustus, evaluasi sudah selesai. Kalau kepala dinas lain masih ada waktu karena baru dievaluasi tiga bulan lalu," katanya. (mcr5/jpnn)
Jabatan Sekda Kota Semarang memasuki lima tahun, DPRD sebut memungkinkan dimutasi.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News