Dewan Sebut Sekda Kota Semarang Iswar Memungkinkan Dimutasi

Kamis, 13 Juni 2024 – 16:00 WIB
Dewan Sebut Sekda Kota Semarang Iswar Memungkinkan Dimutasi - JPNN.com Jateng
Gedung Balai Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Evaluasi ini amanah regulasi, bukan atas keinginan apa pun dan perintah siapa pun. Insya Allah, kami akan persiapkan proses itu sesuai regulasi yang ada," kata Joko, di Balai Kota Semarang, Rabu (12/6).

Ketentuan tersebut juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) disebutkan, jabatan pimpinan tinggi diikuti paling lama lima tahun.

Proses evaluasi itu akan dimulai dengan mengajukan perizinan kepada Mendagri, Menpan RB. Termasuk koordinasi dengan KASN. Rekomendasi yang turun akan dijadikan bahan evaluasi.

Dia memastikan tidak akan ada kekosongan jabatan sekda agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.

"Harapannya, sebelum Agustus, evaluasi sudah selesai. Kalau kepala dinas lain masih ada waktu karena baru dievaluasi tiga bulan lalu," katanya. (mcr5/jpnn)

Jabatan Sekda Kota Semarang memasuki lima tahun, DPRD sebut memungkinkan dimutasi.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia