Sukolilo Pati Jadi Kampung Maling & Desa Bandit di Google Maps, Begini Kata Kapolda Jateng
"Misalnya (teriak, red) maling, bakar, matikan dalam situasi tertentu. Pemicunya ini yang kami cari sebenarnya siapa yang awal mula," katanya.
Kini, sebanyak orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus main hakim sendiri tersebut. Mereka berinisial, STJ (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29), SHD (39), EM (51), BC (37), dan AG (35).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Jenderal bintang dua ini berkata kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Para pelaku yang bersembunyi diminta segera menyerahkan diri.
"Saya warning para pelaku, dalam satu minggu silakan menyerahkan diri, kami akan melakukan upaya paksa, tangkap dan tahan," ujarnya.
Mantan Kapolresta Surakarta itu menyatakan komitmen polisi untuk mengungkap kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta menjadi terang benderang.
"Dengan pengembangan ini diharapkan akan merubah image bahwa tidak boleh masyarakat main hakim sendiri, ini menjadi pembelajaran," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang bos rental mobil berinisial BH asal Jakarta meninggal dunia setelah dikeroyok sejumlah orang karena dikira maling di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6) lalu.(mcr5/jpnn)
Begini kata Kapolda Jateng soal stigma Sukolilo Pati jadi kampung maling & desa bandit di Google Maps.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News