Kasus Dosen Mesum, BEM FKIP UMS Solo: Korban Sering Dilecehkan Secara Verbal
El menegaskan bahwa pihaknya menolak keras kejadian yang sama. Selain itu, BEM FKIP UMS akan memberikan ruang aman bagi korban serta membantu kepentingan korban.
"Korban sudah melayangkan tuntutan. Tuntutan yang ada, sementara ada tiga. Tidak ada kenaikan jabatan, potongan jam mengajar dan pencabutan wewenang untuk membimbing," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, terduga dosen mesum telah dijatuhi sanksi oleh pihak kampus.
Wakil Rektor IV UMS Prof. EM. Sutrisna mengungkapkan bahwa untuk sementara terduga dosen mesum tidak boleh membimbing skripsi, tesis dan disertasi.
"Jadi mahasiswa tidak perlu takut, karena nanti akan dialihkan ke dosen yang lain. Dan tidak akan diuji oleh dosen itu," katanya. (mcr21/jpnn)
BEM FKIP Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) beberkan kronologi terungkapnya kasus dosen mesum.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News