Jabatan Wali Kota Masih 3 Bulan, Gibran Mengundurkan Diri Lebih Cepat, Alasannya Begini
jateng.jpnn.com, SOLO - Gibran Rakabuming Raka memutuskan untuk mengakhiri masa jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta ketika masa jabatannya tersisa 3 bulan. Dia mengaku telah meminta izin kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Gibran didampingi Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa datang ke kantor DPRD pada Selasa (16/7) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dia langsung menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo.
Surat tersebut nantinya akan dilaporkan ke tingkat provinsi, lalu diteruskan ke Kemendagri. Jika dikabulkan, Kemendagri akan mengeluarkan surat keterangan (SK) terkait jabatan Gibran sebagai Wali Kota Surakarta.
Saat disinggung terkait keputusannya itu, Gibran mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta izin kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Dia mengaku juga telah berpamitan ke PJ Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dan menghadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Baca Juga:
"Tentunya saya sudah berpamitan ke PJ Gubernur. Sudah izin Pak Presiden terpilih juga sudah menghadap Mendagri. Intinya semuanya sudah dijalankan sesuai prosedur," ujarnya saat diwawancarai.
Gibran sendiri dijadwalkan akan dilantik pada 28 Oktober 2024 atau sekitar 3 bulan lagi. Selama masa jeda tersebut, dia mengaku ada hal yang harus disiapkan sebelum pelantikan
Gibran Rakabuming Raka memutuskan untuk mengakhiri masa jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta ketika masa jabatannya tersisa 3 bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News