Dua Hari Penggeledahan di Balkot Semarang, KPK Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi, Nama Mbak Ita Terseret

Jumat, 19 Juli 2024 – 08:06 WIB
Dua Hari Penggeledahan di Balkot Semarang, KPK Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi, Nama Mbak Ita Terseret - JPNN.com Jateng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Kamis (18/7). Foto: Wisnu Indra Kusuma/jpnn

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan ada tiga penyidikan yang dilakukan pihaknya di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 2023 sampai dengan 2024.

"Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai dengan 2024," katanya, Rabu (17/7).

Dia juga menyampaikan bahwa mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

"Pada tanggal 12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," katanya.

Dia menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM.

Larangan tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

KPK Sudah Menetapkan Tersangka

Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Balai Kota Semarang selama dua hari pada Rabu-Kamis (17-18/7).
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News