Jabatan Sekda Kota Semarang Melebihi 5 Tahun, Iswar Aminuddin Buka Suara
Kendati begitu, dia menyatakan bila keputusan perpanjangan dan pemberhentian itu belum keluar artinya jabatannya tetap berlanjut.
"Saya purna masih empat tahun lagi. Saya kira tidak ada kursi (jabatan, red) buat saya, semuanya sudah penuh karena bukan sebuah pelanggaran yang mengharuskan saya dicarikan tempat," katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kota Semarang Sumardi mengatakan jabatan sekda bisa diperpanjang setelah dilakukan evaluasi terlebih dahulu oleh pimpinan, dalam hal ini kepala daerah.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 133, jabatan pejabat tinggi pratama (JTP) adalah lima tahun. Proses evaluasi itu menyangkut kinerja dan kompetensi.
"Misal, tim evaluasi mengatakan kinerja (Iswar Aminuddin, red) sesuai harapan pasti diperpanjang. Tetapi bisa juga tidak diperpanjang sesuai hasil evaluasi," kata Sumardi, Rabu (12/6).
Sumardi mengatakan Keputusan jabatan Iswar Aminuddin sebagai Sekda berada di tangan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita selaku pembina kepegawaiaan aparatur sipil negara (ASN).
"Nanti yang memutuskan juga pejabat pembina kepegawaian yang tak lain adalah wali kota. Tentu setelah berkoordinasi dengan Komisi ASN dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," ujarnya.(mcr5/jpnn)
Iswar Aminuddin buka suara soal jabatannya sebagai Sekda Kota Semarang yang melebihi 5 tahun.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News