Kerja Sama RS Samsoe Hidajat & Jasa Raharja Menekan Fatalitas Kecelakaan
Pihaknya mengimbau masyarakat terkait terjadinya insiden kecelakaan dapat segera melaporkan kejadian ke kepolisian.
Dari laporan kepolisian itu, nantinya Jasa Raharja akan melacak dan memberikan jaminan dengan batas maksimal senilai Rp 20 juta kepada korban.
"Ketika terbit laporan kepolisian kami akan melacak korban dirawat di RS mana, lalu mengeluarkan surat jaminan, RS tidak akan menagih biaya ke pasien, tetapi langsung ke Jasa Raharja," katanya.
Soeko berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dalam berkendara dengan mematuhi tata tertib lalu lintas. Misalnya, mengenakan helm atau sabuk pengaman, kelengkapan surat-menyurat hingga mematuhi rambu lalu lintas.(mcr5/jpnn)
Menekan fatalitas korban kecelakaan, RS Samsoe Hidajat menjalin kerja sama dengan Jasa Raharja.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News