Meresahkan, Warung Wedangan di Solo Disegel Satpol PP

Selasa, 20 Agustus 2024 – 09:38 WIB
Meresahkan, Warung Wedangan di Solo Disegel Satpol PP - JPNN.com Jateng
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo (Satpol PP) Solo menyegel sebuah warung angkringan di sekitar Ringroad Mojosongo belum lama ini. Foto: Dokumentasi untuk JPNN

jateng.jpnn.com, SOLO - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo (Satpol PP) Solo menyegel sebuah warung angkringan di sekitar Ringroad Mojosongo belum lama ini. Penutupan lokasi usaha secara paksa itu dilakukan setelah adanya tindakan melanggar izin dari pengelola usaha setempat. 

Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono membenarkan bahwa pada Kamis (15/8) pihaknya bersama pihak kepolisian melakukan penyegelan terhadap sebuah warung makan di kawasan Mojosongo tersebut.

Penyegelan ini dipicu adanya surat peringatan terlebih dahulu yang diturunkan sebanyak dua kali hingga Rabu (14/8).

Namun karena tidak diindahkan, pihaknya terpaksa menyegel lokasi usaha yang diduga menjual miras dan live music tersebut. 

"Kami menemukan miras yang dijual di angkringan ini dan ternyata memang tidak punya izin terkait peredaran minuman beralkohol. Kemudian ada live music dengan wanita berbakaian seksi. Dan ini juga yang dikeluhkan oleh warga sekitar," papar dia, Selasa (20/8).

Hingga hari ini pihak pengelola belum datang atau melakukan konfirmasi ke Satpol PP.

Satpol PP pun memang tidak mengeluarkan surat panggilan pada pengelola mengingat jika pengelola tidak datang ke kantor Satpol PP maka bangunan itu akan tetap tersegel. 

"Kalau mereka datang pengelo bisa kami arahkan tentang bentuk usaha yang tidak melanggar. Untuk pengawasan kami menerjunkan tim dan koordinasi dengan pemangku wilayah setempat, Kelurahan Mojosongo," tegas Didik. 

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo (Satpol PP) Solo menyegel sebuah warung angkringan di sekitar Ringroad Mojosongo belum lama ini.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News