Serikat Buruh Geruduk Kantor Bupati Sukoharjo, Keadilan Pemerintah Soal JHT Dipertanyakan
jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Puluhan orang yang mengatasnamakan Serikat Buruh Sukoharjo memadati halaman depan Kantor Bupati Sukoharjo, Selasa (22/02).
Mereka datang untuk menyuarakan penolakannya atas aturan baru terkait pencairan jaminan hari tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan saat usia sudah 56 tahun.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo Sukarno menganggap bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2 tahun 2022 yang baru diterbitkan itu memberatkan para buruh.
Hal tersebut diperparah dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015.
"Upah buruh sudah dikebiri dengan PP Nomor 78 tahun 2015. Sejak sajak itu upah buruh tak lagi berpedoman pada kebutuhan hidup layak," katanya.
Menurutnya, pemerintah bersikap tidak adil dalam pembayaran premi JHT. Seharusnya, kata dia, pemerintah tidak sepantasnya mengatur apalagi melarang para pekerja untuk mendapatkan JHT pada saat mereka sangat membutuhkan.
Sukarno juga menyebut bahwa JHT didapat dari keringat buruh, yakni berasal dari potongan upah buruh tiap bulannya.
Selain itu, kata dia, JHT juga merupakan proteksi terakhir pekerja apabila tidak lagi bekerja dikarenakan mengundurkan diri, PHK, pensiun dini, atau habis kontrak.
Puluhan orang mengatasnamakan Serikat Buruh Sukoharjo memadatai halaman depan Kantor Bupati Sukoharjo untuk menolak aturah JHT terbaru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News