Ahli Waris Taman Sriwedari Melaporkan Mantan Wali Kota Surakarta ke KPK
Menurutnya itulah indikasi yang merugikan keuangan negara. Jadi itu masuk dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan Pemkot Surakarta.
"Saat Pak Rudy menjabat wali kota, informasinya itu jelas membangun Museum Keris yang dulunya rumah sakit jiwa dan itu anggarannya dari APBN. Kemudian membangun Masjid Taman Sriwedari, padahal saat dibangun itu posisinya adalah tanah milik ahli waris," paparnya.
Soal pelaporan mantan Kepala BPN Solo Sriyono, kata dia, karena yang bersangkutan telah menerbitkan sertifikat. Di mana sertifikat sebelumnya sudah dinyatakan dibatalkan, sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) dan BPN juga sudah mencabut.
"Namun, kenapa beliau bisa menerbitkan sertifikat yang baru, dasar yuridisnya apa. Perbuatan itu merupakan menentang undang-undang dan dasar pengajuannya apa, sertifikat lama sudah dicabut tapi ini kenapa muncul sertifikat baru," tandas dia.
Jaka menambahkan laporan ke KPK sudah dilakukan pada 4 September 2024 dengan datang langsung dan menyertakan bukti-bukti. Untuk tindak lanjutnya menunggu akan dihubungi buat pemeriksaan awal.
"Sudah ada tanda terima dari KPK. Ini masih menunggu pemanggilan untuk pemeriksaan," tutur dia. (mcr21/jpnn)
Mantan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi ke KPK oleh ahli waris tanah eks Taman Sriwedari.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News