KKN Upgris Melakukan Sosialisasi Pengelolaan Desa Layak Anak di Jatijajar Kabupaten Semarang
Aziz menjelaskan bahwa desa layak anak adalah desa yang mampu menjamin pemenuhan hak-hak anak secara optimal. Hak-hak anak meliputi hak untuk hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi. Dengan menciptakan lingkungan yang kondusif dipastikan bahwa setiap anak di Desa Jatijajar mendapatkan hak-haknya secara penuh.
Baca Juga:
Kelompok 4 KKN Upgris Semarang di Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
"Menjadi desa layak anak bukan hanya sekadar predikat. Ada banyak manfaat yang bisa dirasakan. Selain meningkatkan kesejahteraan anak, desa layak anak juga akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Desa Jatijajar akan menjadi lebih maju, harmonis, dan bermartabat," ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, lanjut dia, KKN Upgris membahas berbagai aspek yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan desa layak anak di Desa Jatijajar.
"Mulai dari fasilitas umum yang ramah anak, perlindungan anak dari kekerasan, posyandu remaja di setiap dusun (Kebonan, Senden, Begajah, Saren dan Krajan) hingga partisipasi aktif anak dalam pengambilan keputusan," ungkapnya. (JPNN)
KKN Tematik Upgris di Desa Jatijajar bersama dengan tim pengembangan wilayah melakukan sosialisasi pengelolaan desa layak anak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News