KPAI & PPPA Meminta Keterangan Pengelola Ponpes Az Zayadi Sukoharjo Atas Kematian AKPW
jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beserta Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengunjungi SMP Pesantren Tahfizd Az Zayadi Sukoharjo, Sabtu (21/9).
Dua lembaga perlindungan anak itu melakukan koordinasi penanganan dan pencegahan kasus kekerasan di dalam pondok pesantren.
Seperti di ketahui bahwa pada Senin (17/9) lalu terjadi kasus tindak kekerasan hingga menyebabkan kematian yang dilakukan oleh salah seorang santri SMP Pesantren Tahfizd Az Zayadi berinisial MG (15) asal Wonogiri terhadap juniornya berinisial AKPW (13) asal Jebres, Solo.
Dikarenakan peristiwa tersebut, KPAI dan PPPA wajib turun tangan mengingat pelaku, korban dan saksi masih berusia di bawah 18 tahun.
Komisioner KPAI Dyah Puspita Rini mengungkapkan bahwa kedatangannya ke ponpes adalah untuk memastikan setiap hak dari anak anak berkonflik dengan hukum (pelaku), anak korban dan anak saksi terpenuhi.
Selain itu, KPAI dan PPPA juga melakukan koordinasi terkait dengan langkah pencegahan yang akan dilakukan SMP Pesantren Tahfizd Az Zayadi ke depan.
"Kemudian yang saat ini kami pastikan adalah anak saksi dan juga anak pelaku dan juga anak korban haknya kan harus tetap mendapatkan kejelasan informasi kejelasan kepastian anak ini meninggal karena apa. Dan itu yang kami upayakan karena anak meninggal masih punya hak," ujarnya.
Pertemuan KPAI, PPPA dan SMP Pesantren Tahfizd Az Zayadi berlangsung sekitar dua jam mulai pukul 13.00 samapi 15.00 WIB. Dalam pertemuan itu, pihak KPAI dan PPA meminta kejelasan kronologi dari peristiwa yang merenggut nyawa AKPW.
KPAI dan PPPA mengunjungi SMP Pesantren Tahfizd Az Zayadi Sukoharjo. Meminta keterangan kronologi kematian AKPW
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News