Kekerasan di Pondok Pesantren Sukoharjo Menewaskan Seorang Santri, KPAI Bereaksi Keras

Jumat, 20 September 2024 – 08:04 WIB
Kekerasan di Pondok Pesantren Sukoharjo Menewaskan Seorang Santri, KPAI Bereaksi Keras - JPNN.com Jateng
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, (ANTARA/HO-KPAI)

jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - KPAI minta kasus tindak kekerasan di lingkungan salah satu pondok pesantren di Grogol, Sukoharjo yang menyebabkan kematian beberapa waktu lalu diselesaikan dengan cepat. KPAI juga mengajukan sejumlah tuntutan.

Seperti diketahui bahwa santri berinisial AKPW (13) meninggal dunia pada Selasa (17/9) akibat kekerasan yang dilakukan kakak kelas berinisial MG (15). 

“KPAI perpandangan penanganan kasus ini harus cepat, sebagai bentuk menerapkan upaya perlindungan khusus bagi anak sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A yakni Perlindungan Khusus bagi Anak,” ujar Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang dan Budaya Aris Adi Leksono dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Kamis (19/9).

Dia menjelaskan pasal tersebut menekankan terhadap penenganan kasus yang cepat termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Kemudian dilakukan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

KPAI, lanjut Aris, telah menerima laporan kasus tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban dan Kemenag guna mendapatkan informasi kronologi kejadian, upaya penanganan, dan langkah lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan keadilan bagi korban, dan pertanggung jawaban terduga pelaku, 

Dia menegaskan bahwa kekerasan terhadap AKPW yang berujung kematian merupakan pelanggaran terhadap UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka proses hukum harus berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berdasarkan hal tersebut, KPAI mendesak agar Polres Sukoharjo mengusut secara tuntas kasus kekerasan yang berakibat kematian yang terjadi pondok pesantren di Sukoharjo dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Dalam memproses hukum kasus ini, Polres Sukoharjo harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bahwa Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas: perlindungan; keadilan; nondiskriminasi; kepentingan terbaik bagi anak; kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak; pembinaan dan pembimbingan anak; perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan penghindaran pembalasan," ungkap Aris.

KPAI minta kasus tindak kekerasan di lingkungan salah satu pondok pesantren di Sukoharjo yang menyebabkan kematian beberapa waktu lalu diselesaikan cepat.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News