KPAI & PPPA Meminta Keterangan Pengelola Ponpes Az Zayadi Sukoharjo Atas Kematian AKPW
![KPAI & PPPA Meminta Keterangan Pengelola Ponpes Az Zayadi Sukoharjo Atas Kematian AKPW - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/watermark/2024/09/21/pihak-kpai-pppa-dan-pengurus-smp-pesantren-az-zayadi-sukohar-mtes.jpg)
"KPAI bersama KPPA juga ingin mengetahui yang sebenarnya terjadi bagaimana kronologinya di sekolah dan kami juga melihat upaya-upaya apa terkait penanganan dan ke depan," ujar Dyah.
Pelaksana tugas Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Atwirlany Ritonga menambahkan keterangan yang diterimanya bahwa pihak pesantren memastikan adanya tindak penganiayaan.
"Kami menelusuri apa yang sebenarnya sudah terjadi, dan dilakukan oleh ponpes. Tadi disampaikan bahwa kronologinya sudah jelas ada pemukulan kepada anak korban, yang dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum," kata Atwirlany.
Atwirlany pun mendorong pihak keluarga untuk mengajukan restitusi yang diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Keluarga korban kami akan dorong untuk mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi. Bahwa ini adalah hak yang wajib. Artinya anak korban mendapatkan penggantian kerugian moril ataupun materiil yang diajukan ke LPSK," jelasnya.
MG terancam Pasal 76 (c) jo 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganganti UU nomor 1 tahun 2016 dan menjadi UU Pasal 351 ayat 3 pidana tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun. (mcr21/jpnn)
KPAI dan PPPA mengunjungi SMP Pesantren Tahfizd Az Zayadi Sukoharjo. Meminta keterangan kronologi kematian AKPW
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News