Munas APARSI di Semarang: Soroti Multitafsir PP 28/2024, Minta Kemendag Lakukan Perlindungan Usaha

Kamis, 26 September 2024 – 22:50 WIB
Munas APARSI di Semarang: Soroti Multitafsir PP 28/2024, Minta Kemendag Lakukan Perlindungan Usaha - JPNN.com Jateng
Ketua Umum APARSI menyerahkan surat rekomendasi dan pernyataan sikap atas PP No 28 Tahun 2024 pada Moga Simatupang, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag RI. Foto: APARSI

jateng.jpnn.com, SEMARANG - DPP Asosiasi Pasar Rakyat Selurug Indonesia (APARSI) menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) perdanannya di Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (26/9).

Dalam momen munas tersebut, APARSI menyerahkan petisi permohonan perlindungan usaha kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diterima oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang.

Ketua Umum APARSI Suhendro menuturkan saat ini di pihaknya telah mengakomodasi lebih dari 10.000 pasar tradisional yang di dalamnya terdapat 10 juta anggota.

"Para pedagang yang merupakan pelaku ekonomi kerakyatan ini membutuhkan perlindungan dari regulasi yang tidak berkeadilan, yang saat ini menerpa para pedagang," katanya melalui keterangan resmi yang diterima JPNN.

Dia mengatakan pihaknya menyepakati bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 terhadap sektor ritel dalam Pasal 434, ayat 1 huruf (d) dan (e) tidak dapat diimplementasikan.

"Pertama, terkait definisi dan ruang lingkup satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta cara dan metode pengukuran 200 meter tidak dijelaskan secara detail dan bersifat multi-tafsir. Dengan demikian pasal ini menjadi celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan peritel di lapangan," kata Suhendro.

Kedua, lanjut dia, larangan penjualan rokok 200 meter dari tempat satuan pendidikan dan tempat bermain anak merupakan bentuk diskriminatif terhadap pedagang dan peritel yang telah berada di lokasi tersebut terlebih dahulu sebelum PP No. 28 Tahun 2024 disahkan.

"Yang paling dibutuhkan pedagang pasar rakyat seluruh Indonesia adalah pemberdayaan untuk meningkatkan potensi pengembangan pasar tradisional menuju pasar rakyat digital. Bukan makin ditekan dengan peraturan yang mustahil diterapkan di lapangan dan justru dapat mengancam keberlangsungan usaha pedagang kecil," ujarnya.

DPP Asosiasi Pasar Rakyat Selurug Indonesia (APARSI) menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) perdanannya di Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (26/9).
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News