Gelombang PHK di Semarang, Bagaimana Upaya Pemkot Membantu Pekerja?

Sabtu, 05 Oktober 2024 – 09:25 WIB
Gelombang PHK di Semarang, Bagaimana Upaya Pemkot Membantu Pekerja? - JPNN.com Jateng
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Antara

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemutusan hubungan kerja (PHK) menimpa 1.106 pekerja di Kota Semarang sepanjang Januari hingga Agustus 2024.

Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memastikan bahwa para pekerja yang terdampak tidak dibiarkan menghadapi situasi sulit ini sendirian. Pendampingan bagi mereka yang terkena PHK dijalankan hingga proses penyelesaian tuntas.

Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno menegaskan bahwa meskipun alasan utama PHK kali ini adalah efisiensi yang dilakukan perusahaan, pihaknya terus memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK tetap terpenuhi.

"Sesuai aturan, perusahaan harus membayar sesuai kesepakatan yang telah disetujui," ujar Sutrisno pada Sabtu (5/10).

Selain itu, upaya untuk memberikan solusi bagi pekerja terdampak tak berhenti di sini. Disnaker telah menyiapkan program pelatihan keterampilan sebagai jalan keluar untuk mengantisipasi meningkatnya angka pengangguran.

Meski pelatihan tahun ini telah penuh, rencana untuk kembali membuka kuota pelatihan pada 2025 sudah dalam agenda.

Namun, di tengah pendampingan dan langkah antisipatif ini, fakta tetap menunjukkan bahwa PHK masih menjadi persoalan besar di Jawa Tengah.

Provinsi ini mencatatkan angka PHK tertinggi di Indonesia sepanjang 2024, dengan lebih dari 20.000 pekerja kehilangan pekerjaannya.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) menimpa 1.106 pekerja di Kota Semarang sepanjang Januari hingga Agustus 2024.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News