Gelombang PHK di Semarang, Bagaimana Upaya Pemkot Membantu Pekerja?

Sabtu, 05 Oktober 2024 – 09:25 WIB
Gelombang PHK di Semarang, Bagaimana Upaya Pemkot Membantu Pekerja? - JPNN.com Jateng
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Antara

Sutrisno pun menekankan pentingnya pekerja memahami status dan hak mereka.

"Banyak yang belum paham statusnya, apakah kontrak atau tetap. Ini penting karena akan berpengaruh pada hak-hak yang harus mereka terima," tuturnya.

Hal ini menunjukkan bahwa edukasi terhadap pekerja terkait status ketenagakerjaan dan hak-hak mereka tetap menjadi prioritas, terutama di tengah gejolak ekonomi yang memaksa banyak perusahaan melakukan efisiensi. (JPNN)

Pemutusan hubungan kerja (PHK) menimpa 1.106 pekerja di Kota Semarang sepanjang Januari hingga Agustus 2024.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News